BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Salah satu agenda reformasi yang
dicanangkan oleh para reformis adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN). Pada waktu digulirkannya reformasi ada suatu keyakinan bahwa peraturan
perundangan yang dijadikan landasan landasan untuk memberantas korupsi
dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tersebut dapat
di lihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XI/ MPR / 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor VIII / MPR/ 2001 Tentang Rekomendasi Arah
Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan
butir c konsideran Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa undang –
undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum
dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang – undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan
lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi”.
Tapi dewasa ini masih banyak kasus
korupsi yang terjadi di Indonesia, bahkan korupsi tidak hanya terjadi di pusat
pemerintahan bahkan korupsi sudah terjadi di tingkat masyarakat. Seperti kasus
korupsi yang terjadi di Kabupaten Buleleng yaitu kasus suap proyek pembangunan
gedung PD.BPR.Bank Buleleng 45. Dimana yang menjadi terdakwa dalam kasus ini
adalah Made Sumanjaya, ST. Karena yang bersangkutan telah terbukti menerima
uang sebesar 75 juta rupiah dari pihak kontraktor yaitu Made Lanang Krisnayasa
agar PT Guna Nusantara perusahaan yang dipimpinnya bisa menang tender.
Kasus korupsi yang sudah sangat
banyak terjadi di Indonesia benar-benar sudah mencapai tahap mengkhawatirkan
sehingga ditakutkan nantinya korupsi akan menjadi budaya yang jelek di
Indonesia. Maka dari itu kami selaku pembuat makalah ini akan membahas salah
satu kasus korupsi yang terjadi Kabupaten Buleleng dan cara meminimalisirnya
agar nantinya bisa berguna untuk menyadarkan masyarakat sehingga kasus korupsi
bisa diminimalisir.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Mengapa Made Sumanjaya bisa melakukan kasus korupsi ?
2. Faktor apa yang menjadi pendorong Made Sumanjaya melakukan tindak pidana
korupsi ?
3. Apa yang dilanggar, sehingga orang yang bersangkutan tersangkut kasus
korupsi ?
4. Kaitankan dengan etika dalam agama Hindu yang dilanggar oleh koruptor ?
5. Bagaimana mengatasi atau meminimalisasi korupsi ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui alasan MadeSumanjaya melakukan korupsi
2. Untuk mengetahui faktor yang mendorong Made Sumanjaya melakuakan tindak
pidana korupsi
3. Untuk mengetahui peraturan yang dilanggar sehingga orang yang bersangkutan
tersangkut masalah korupsi
4. Untuk mengetahui kaitan etika agama Hindu yang dilanggar koruptor
5. Untuk mengetahui cara mengatasi dan meminimalisasi korupsi
1.4 Manfaat Kegiatan
Agar kita
bisa mengambil hikmah dari kasus korupsi yang telah terjadi dan bisa melakukan
pencegahan di kemudian hari agar korupsi tidak terus berkembang dan menjadi
budaya di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
Dalam melihat hubungan antara
korupsi, kekuasaan, dan kejahatan korporasi dan birokrasi ini, akan dibahas
pengertian beberapa kerangka teoritik berikut.
2.1. Pengertian Korupsi
Banyak para ahli yang mencoba
merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara
penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk
keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi
merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan
pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan
wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan
kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya
penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai
demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak
saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang
pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari
seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang
menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang
menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang
diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya
atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi
dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian,
jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku
pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan
kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
2.2 Jenis-Jenis Korupsi
Memperhatikan Undang-undang nomor 31
tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu
dapat dilihat dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun
yang dimaksud dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
- Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau Korporasi yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau dapat
merugikan keuangan Negara,atau perekonomian Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor
31 Tahun 1999)
-
Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri dengan mengingat
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut
(Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
-
Percobaan pembantuan,atau pemufakatan jahat untuk
melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri
atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf
a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5
ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)
-
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-
Pemborong,ahli bangunan yang pada waktu membuat
bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan
bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau
barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal (1) huruf a
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-
Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau
penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun
2001)
-
Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang
keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara Reublik Indonesia
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam
keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-
Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang
keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c
(pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-
Pegawai negeri atau selain pegawai negeri yyang di
tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk
sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau mebiarkan uang atau surat
berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam
melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-
Pegawai negeri atau selain Pegawai Negeri yang diberi
tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara
waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus pemeriksaan
administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
-
Pegawai negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi
tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara
waktu dengan sengaja menggelapkan menghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak
dapat dipakai barang,akta,surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan
atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya
atau membiarkan orang lain menghilangkan,menghancurkan,merusakkan,attau membuat
tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
-
Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang :
a.
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa
seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20
tahun 2001)
b.
Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau
memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain
atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal
tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)
c.
Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima
pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada
dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
d.
Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah
negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya
bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau
e.
baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja
turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan
perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya (huruf i)
-
Memberi hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu
(Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).
Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :
-
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 20
tahun 2001)
-
Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji
untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau
untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara
yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang
nomor 20 Tahun 2001)
-
Orang yang menerima penyerahan bahan atau keparluan
tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik indonesia yang
mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau c
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 20
tahun 2001.
-
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan agar melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
(pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-
Hakim yang enerima hadiah atau janji,padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi
putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili (pasal 12 huruf c
Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-
Advokat yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga,bahwa
hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang
diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan
untuk diadili (pasal 12 huruf d Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
-
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12 Undang-undang nomor
20 tahun 2001).
BAB III
METODE PENELITIAN
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang kami gunakan yaitu :
3.1 Metode
observasi
Melakukan observasi langsung mendatangi Kejari (Kejaksaan negeri) Singaraja membahas tentang kasus suap
pembangunan gedung PD.BPR. Bank
Buleleng 45.
Pelaksanaan
Observasi :
Tempat : Jalan Dewi Sartika Singaraja
Waktu : 11.27 – 12.30 WITA
Anggota : Susri Ramayanti (1213031003)
Tisna Dwija Putra (1213031028)
Erna Sukmayani (1213031033)
3.2 Metode
Wawancara
Dengan melakukan wawancara
langsung dengan
narasumber yang bernama Eka
Ilham Ferdiadi, SH yang jabatannya
sebagai penyiap bahan perkara sehingga kamimendapat informasi
tentang Kasus Suap Pembangunan Gedung PD.BPR.Bank Buleleng 45.
3.3 Metode
Kepustakaan
Kami mendapat
berbagai informasi
lainnya mengenai
kasus suap proyek pembangunan gedung dari berbagai
sumber media seperti
majalah, surat kabar, internet, dan lain-lainnya.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Alasan Made Sumanjaya Melakukan Korupsi
Made
Sumanjaya melakukan korupsi karena dia ingin memperoleh uang yang akan
diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu
PT Guns Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD.
BPR. Bank Buleleng 45 yang pimpinan proyek itu adalah Made Sumanjaya sendiri.
Awalnya Made Sumanjaya disuap 50 juta rupiah kemudian ditambah lagi 25 juta
rupiah sehingga total Made Sumanjaya menerima uang sebesar 75 juta rupiah. Made
Sumanjaya sebagai pemimpin proyek itu telah melakukan korupsi karena menerima
uang dari orang tertentu untuk membantu orang itu menang tender.
4.2 Faktor yang Mendorong Made Sumanjaya
Melakuakan Tindak Pidana Korupsi
Faktor yang
menjadi penyebab Made Sumanjaya melakukan tindak pidana korupsi dibagi menjadi
2 yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor internal dia melakukan korupsi yaitu :
· Dalam dirinya telah dikuasai oleh nafsu akan harta sehingga dia bisa dengan
mudah menerima uang dari salah satu kontraktor. Padahal dia sebagai pimpinan
proyek harus benar-benar menyeleksi mana pihak kontraktor baik untuk menggarap
proyek tersebut.
· Dia tidak memiliki rasa bersyukur dalam dirinya. Kita tahu dia telah
menjadi pimpinan proyek yang barang tentu dia telah mendapatkan uang yang
banyak tapi masih saja dia tergoda menerima uang dari orang lain ini menandakan
bahwa dia tidak mensyukuri apa yang telah dia miliki.
Faktor Eksternal dia melakukan korupsi yaitu :
· Dia telah memanfaatkan jabatannya untuk berlaku sewenang-wenang. Karena
jabatannya tinggi seolah-olah dia bisa melakukan apa saja termasuk menagih uang
sebanyak-banyaknya untuk dia sendiri untuk memuluskan salah satu kontraktor
untuk memenangkan tender tersebut.
· Dia juga telah terpengaruh dengan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi
dan telah melakukan korupsi sebelumnya. Sehingga dia tergoda untuk melakukan
korupsi untuk memperoleh kekayaan sebanyak-banyaknya.
· Menurut Narasumber dari Kejaksaan Negeri Buleleng pelaku juga memiliki pola
hidup konsumtif sehingga dia membutuhkan uang banyak untuk memenuhi
kebutuhannya.
4.3 Peraturan yang Dilanggar Sehingga
Tersangkut Masalah Korupsi
Pasal
pertama yang dilanggar oleh Made Sumanjaya adalah pasal 12 A/31/1999
sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 20. Tahun. 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi. Pasal kedua yang dilanggar Made Sumanjaya yaitu pasal 12
A/2001 dan pasal 12 B/2001. Yang dimana unsur bunyi pasal 12 A yaitu
:
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara ialah seorang yang diangkat
melalui SK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN (Badan Usaha Milik
Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ataupun seseorang yang menerima gaji
dari keuangan negara
2. Menerima hadiah atau janji ialah menerima uang, benda bergerak, benda tidak
bergerak, ataupun lainnya baik itu berupa janji agar mendapatkan sesuatu yang
dinginkannya
3. Menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kaitannya dengan pelaku yaitu dia selaku panitia
proyek melakukan cara yang tidak sesuai
dengan peraturan guna memuluskan agar dimenangkan oleh salah satu kontraktor.
Pasal 12 B unsur bunyinya yaitu :
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara ialah seorang yang diangkat
melalui SK pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN (Badan Usaha Milik
Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), ataupun seseorang yang menerima gaji
dari keuangan negara
2. Menerima hadiah atau janji ialah menerima uang, benda bergerak, benda tidak
bergerak, ataupun lainnya baik itu berupa janji agar mendapatkan sesuatu yang
dinginkannya.
3. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau
disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kaitannya dengan pelaku yaitu Made
Sumanjaya patut menduga uang yang diberikan dari I Made Lanang Krisnayasa ialah
berupa suap guna memuluskan proyek pembangunan bank. Sehingga dia terancam
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah). Tapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Singaraja
yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2009 dia mendapat hukuman penjara selama 1
tahun dengan potongan subsider/potongan kurungan selama 1 bulan. Yang
sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh Kejari Singaraja yaitu pada tanggal
6 Juli 2009. Saksi dalam kasus ini adalah Made Lanang sendiri tapi kemudian
status dia naik menjadi tersangka.
4.4 Kaitan Korupsi dengan Etika Agama Hindu
Dengan
dikaitkan dengan etika Agama Hindu Made Sumanjaya tidak bisa
mengendalikan nafsu Sad Ripu yang ada dalam dirinya terutama sifat Lobha yang
mana Lobha diartikan sebagai ingin selalu mendapatkan lebih. Ini bisa
dibuktikan dengan Made Sumanjaya yang masih tidak puas dengan uang yang dia
dapat sebagai pimpinan proyek sehiggga dia masih uang kepada kontraktor agar
perusahaan mereka bisa menang tender proyek pembangunan gedung PD.BPR. Bank
Buleleng 45.
Dia
juga telah melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha yang bagian Kayika Parisudha
yang artinya perbuatan baik dan benar. Perbuatan Made Sumanjaya telah merugikan
orang banyak untuk kepentingan dirinya sendiri.
Dia
juga juga terkena dampak negatif dari Sapta Timira yang bagian Dhana. Dhana
memiliki pengertian yaitu kekayaan. Kekayaan memang sangat berarti bagi semua
orang, tetapi dalam memperolehnya, jangan memakai cara yang melawan Dharma
(Adharma).
4.5 Cara Mengatasi dan Meminimalisir
Korupsi
Korupsi
merupakan penyakit akut Bangsa Indonesia yang sudah membuat sebagian besar
rakyat Indonesia menjadi menderita. Korupsi seolah-olah telah membudaya di
Indonesia, hal ini tentu harus dihilangkan agar nantinya korupsi di Indonesia
tidak semakin parah. Maka diperlukan suatu cara untuk mengatasi atau
meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Caranya yaitu :
1. Dengan Menambahkan wawasan tentang korupsi dan hukum kepada masyarakat
dengan lebih gencar melakukan sosialisasi ke lapanagan maupun sosialisasi
melalui media massa sehingga diharapkan masyarakat bisa sadar akan apa itu
korupsi dan bagaimana cara melaporkannya ke aparat penegak hukum.
2. Menghindari politisasi dan intervensi politik terhadap upaya hukum
penanganan korupsi. Hal ini strategis mengingat fenomena maraknya
korupsi di Indonesia juga sangat potensial dipolitisir oleh elite-elite politik
kita, sehingga kecenderungan terjadinya intervensi terhadap upaya penegakan
korupsi cukup dominan mewarnai pengadilan-pengadilan terhadap kasus-kasus korupsi
di Indonesia. Baik dilakukan oleh penguasa maupun dilakukan oleh para elit
politik kita. Dalam suasana euforia demokrasi dan reformasi seperti sekarang
ini, persoalan korupsi juga telah merebak dalam proses-proses politik yang
terjadi di Indonesia, baik di tingkat legislasi maupun dalam proses politik
yang lain, seperti suksesi. Maka menjadi sangat penting untuk mengedepankan
prinsip-prinsip etika politik karena telah tereduksir sedemikian rupa yang
lambat laun akan menjadi krisis etika politik, sehingga elit politik tidak
sadar lagi akan posisinya atas hak dan kewajiban yang harus ditanggungnya
sebagai konsekuensi dari kekuasaannya di dalam lembaga publik yang
juga berfungsi sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat.
3. Melakukan pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan menjadi penting untuk
menjaga profesionalisme kelembagaan. Hal ini menjadi strategis untuk menjaga
independensi lembaga-lembaga tersebut khususnya dalam rangka pembuatan
kebijakan-kebijakan publik. Serta dalam rangka meminimalisir segala bentuk
intervensi kekuasaan, baik kekuasaan eksekutif, yudikatif dan legeslatif. Pada
sisi lain pembagian kekuasaan dalam lembaga-lembaga tinggi negara baik
eksekutif, yudikatif dan legislatif menjadi penting untuk sama-sama menjalankan
fungsinya secara substantif dan prinsipiil. Serta melakukan pembagian kerja
dalam struktur pemerintahan secara profesional sesuai dengan pembidangan
masing-masing. Dengan tetap menempatkan fungsi pengawasan dan kontrol sebagai
manifestasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Pembagian
kekuasaaan ini juga strategis dalam rangka untuk mewujudkan profesional
kelembagaan, khususnya KPK sebagai lembaga yang berkompeten terhadap penanganan
korupsi di Indonesia. Selain itu penanggulangan secara berkelanjutan dengan
kerjasama semua aparatur penegak hukum, baik kepolisian, jaksa, hakim, MA dan
pemerintah itu sendiri.
4. Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya sistem
negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi. Hal ini penting mengingat
kejahatan korupsi adalah crime against constitution, sehingga meletakkan
penanganan korupsi dalam konstitusi atau undang-undang menjadi satu langkah
maju penanganan. Selain itu persoalan korupsi menyangkut seluruh aspek dan sisi
kehidupan rakyat dan negara. Maka, dengan menempatkan persoalan korupsi sebagai
persoalan sistem maka langkah-langkah penanggulanganya tidak bisa dilakukan
secara parsial. Tetapi harus diikuti dengan langkah-langkah strategis dalam
kerangka sistem itu, yaitu melakukan perubahan konstitusi yang akan mengatur
mekanisme penanganan dan sanksi atas para koruptor. Baik dari sisi pembuatan
kebijakan, aparatur penegak hukum, seperti kepolisian, pengadilan (jaksa dan
hakim), masyarakat itu sendiri maupun lembaga-lembaga yang berkompeten dalam
pemberantasan korupsi yang dalam hal ini adalah KPK.
BAB V
PENUTUP
5.1 Simpulan
Made
Sumanjaya melakukan korupsi karena dia ingin memperoleh uang yang akan
diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu
PT Guna Karya Nusantara bisa menang tender dalam pembangunan proyek gedung PD.
BPR. Bank Buleleng 45.
Faktor-faktor
penyebannya yaitu meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internalnya
yaitu dia ingin memperoleh uang yang akan diberikan oleh Made Lanang Krisnayasa
agar bisa memuluskan perusahaannya yaitu PT Guns Karya Nusantara bisa menang
tender dalam pembangunan proyek gedung PD. BPR. Bank Buleleng 45. Sedangkan
faktor eksternalnya yaitu Dia telah terpengaruh dengan orang-orang yang
memiliki jabatan tinggi dan telah melakukan korupsi sebelumnya.
Dia
melanggar pasal 12 A/2001 dan pasal 12 B/2001. Sehingga dia terancam
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah). Tapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Singaraja
yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2009 dia mendapat hukuman penjara selama 1
tahun dengan potongan subsider/potongan kurungan selama 1 bulan. Yang
sebelumnya telah dilakukan penuntutan oleh Kejari Singaraja yaitu pada tanggal
6 Juli 2009.
Jika
dikaitkan dengan agama hindu dia telah melanggar ajaran Tri Kaya Parisudha yang
bagian Kayika Parisudha yang artinya perbuatan baik dan benar. Perbuatan Made
Sumanjaya telah merugikan orang banyak untuk kepentingan dirinya sendiri. Dan
juga dia telah dipengaruhi oleh Sad Ripu yaitu bagian Lobha dan ajaran Sapta
Timira dia terkena dampak negatif dari Dhana.
Sedangkan
cara kita untuk meminimalisir korupsi kita harus
Menambahkan wawasan tentang korupsi dan hukum kepada
masyarakat dengan lebih gencar melakukan sosialisasi ke lapanagan maupun
sosialisasi melalui media massa. Menghindari politisasi dan intervensi politik
terhadap upaya hukum penanganan korupsi. Melakukan pembagian
kekuasaan. Meletakkan persoalaan korupsi dalam perspektif sistem, khususnya
sistem negara sebagaimana yang diatur oleh konstitusi.
5.2 Saran-Saran
Kita harus
lebih meningkatkan pengawasan dalam hal pengelolaan keuangan dan kalau
menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi kita harus melaporkannya kepada
pihak yang berwajib. Juga pendidikan tentang korupsi harus diajarkan sejak dini
agar tercipta individu yang berkarakter, berakhlak dan takwa kepada Ida Sang
Hyang Widhi Wasa.
DAFTAR PUSTAKA
-
Bali post
online.2004. Cegah Korupsi Kolektif dengan Etika- MoralitasHindu.Tersedia pada
http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2004/9/13/op2.htm. Diakses pada 23 November 2012
-
Dreaming
post. 2012. Mantan Bupati Buleleng Terancam 4 Tahun Penjara .http:// propinsibali.blogspot.com/2012/09/mantan-bupati-buleleng-terancam-4-tahun.html. Diakses pada 23 November 2012
-
Made Alone. 2009. Upaya
MengatasiKorupsi.
Http: // lopzmade.blogspot.com/2009/06/upaya-mengatasi - korupsi.html . Diakses pada 23 November 2012
-
Natanews. 2012. Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut, Bagiada Segera Diseret ke Pangadilan. http://beta.natanews.com/1939/ . Diakses pada 23 November 2012
-
Zikri Manshur. 2010. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Korupsi. Tersedia pada http://manshurzikri.wordpress.com/2010/12/14/faktor-faktor-yang-menyebabkan-terjadinya-korupsi-mengacu-kepada-kasus-korupsi-gayus-tambunan/ . Diakses pada 23 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar