Senin, 16 Januari 2012

Pulau Komodo Urutan Kelima

Menjelang pengumuman finalis tujuh keajaiban pada 11 November 2011, Pulau Komodo dari Indonesia menempati urutan ke lima dari 28 finalis setelah Hutan Amazon di Amerika Serikat, Gunung Kilimanjaro di Tanzania, Sungai Puerto Princize di Philipina.
Pulau Komodo adalah sebuah pulau yang terletak di Kepulauan Nusa Tenggara. Pulau Komodo dikenal sebagai habitat asli hewan komodo. Pulau ini juga merupakan kawasan Taman Nasional Komodo yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Pulau Komodo berada di sebelah timur Pulau Sumbawa, yang dipisahkan oleh Selat Sape.

Secara administratif, pulau ini termasuk wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Pulau Komodo merupakan ujung paling barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Di Pulau Komodo, hewan komodo hidup dan berkembang biak dengan baik. Hingga Agustus 2009, di pulau ini terdapat sekitar 1.300 ekor komodo. Ditambah dengan pulau lain, seperti Pulau Rinca dan Gili Motang, jumlah mereka keseluruhan mencapai sekitar 2.500 ekor.

Ada pula sekitar 100 ekor komodo di Cagar Alam Wae Wuul di daratan Pulau Flores tapi tidak termasuk wilayah Taman Nasional Komodo.

Selain komodo, pulau ini juga menyimpan eksotisme flora yang beragam kayu sepanjang yang oleh warga sekitar digunakan sebagi obat dan bahan pewarna pakaian, pohon nitak ini atau sterculia oblongata diyakini berguna sebagai obat dan bijinya gurih dan enak seperti kacang polong.

Pada tahun 1910 orang Belanda menamai pulau di sisi selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dengan julukan Pulau Komodo.

Cerita ini berawal dari Letnan Steyn van Hens Broek yang mencoba membuktikan laporan pasukan Belanda tentang adanya hewan besar menyerupai naga di pulau tersebut. Steyn lantas membunuh seekor komodo tersebut dan membawa dokumentasinya ke Museum and Botanical Garden di Bogor untuk diteliti.

Tahun 2009, Taman Nasional Komodo dinobatkan menjadi finalis "New Seven Wonders of Nature" yang baru diumumkan pada tahun 2010 melalui voting secara online di www.N7W.com

Pada 2010 Pulau Komodo Sebagai NewSevenWonder dan akan diumumkan pada tanggal 11-11-2011, sehingga jangan lupa untuk mendukung Pulau Komodo sebagai salah satu dari tujuh finalis tujuh keajaiban dunia.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya, pada kesempatan memimpin vote untuk Komodo sebagai salah satu dari 28 finalis 7 Keajaiban Dunia (New7 Wonder of Nature) pada pekan vote Komodo secara nasional di Kupang, Selasa, meminta semua pihak memanfaatkan kesempatan tersisa sembilan hari lagi dengan mendukung Komodo melalui SMS itu.

"Pemerintah dan masyarakat NTT mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada para pihak yang telah berpartisipasi, tertutama media dan petugas lapangan yang ditugaskan untuk mengkampanekan, agar terus mendukung komodo dengan caranya sendiri," katanya.

Kamis, 05 Januari 2012


Pendapat Tentang Hukum-Hukum Di Indonesia

Hukum di indonesia itu berlaku untuk orang-orang yang lemah yang tidak mempunyai uang.Sedangkan hukum itu tidak berlaku untuk orang-orang kuat atau orang-orang yang kaya.Walaupun di negari ini banyak melakukan perubahan atau pembuatan tentang hukum-hukum yang berlaku  di Indonesia tetap saja  hukum-hukum di Indonesia itu terkadang tidak berjalan dengan semestinya dan hukum-hukum itu tidak mempan bagi orang yang beruang.Contoh:korupsi orang yang korupsi itu tidak banyak yang mempan dengan hukum yang berlaku,sedangkan orang miskin tidak sedikit dari mereka terkena pidana sebelum sebelum melakukan pengadilan.Walupun banyak anggota dewan banyak membuat hukum-hukum di Indonesia tetap saja tidak adil bagi rakyat yang lemah dan tidak sedikit dari anggota dari anggota dewan itu banyak melakukan korupsi dan anggota dewan itu dapat terlindung dari hukum dan tidak sedikit dari anggota KPK yang banyak melakukan korupsi walupun terkena pidana masih bisa di cegah dengan uang yang di dapat dari hasil korupsi dan hukum  tidak dapat berlaku lagi.Indonesia adalah Negara hukum tetapi hukum itu tidak berjalan dengan baik contohnya:tersangka yang sudah masuk penjara masih bisa keluar dari pintu jeruji dengan santainya.Banyak orang ternama di Indonesia bisa terlindung dari hukum di Indonesia,dan banyak dari tersangka bisa kabur keluar negeri untuk menghindar dari hokum hanya sedikit sekali dari para tersangka tersebut bisa tertangkap itu pun sampai berbulan-bulan dan yang lainya hilang begitu saja.Untuk karena itu kita sebagai anak muda penerus bangsa ini harus menghormati hukum yang berlaku dan tata tertib yang ada di Negara ini.Agar tidak membuat Negara ini rugi dan sebagai penerus kita harus menjaga negeri ini dengan baik agar menjadi Negara yang maju dan berprestasi di mata dunia.